CM.com, Medan - Ratusan jurnalis di Medan menggelar aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Penyiaran di depan Gedung DPRD Sumut pada Selasa (21/5/2025). Mereka dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta jurnalis lain di Medan, memprotes RUU Penyiaran karena dinilai dapat meredam kemerdekaan pers.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa poster dengan tulisan seperti "Suara Jurnalis Suara Rakyat", "Tolak RUU Penyiaran", "Jangan Mau Dibungkam", dan lainnya. Mereka menilai pemerintah tidak melibatkan organisasi jurnalis dalam pembahasan RUU tersebut, sehingga merasa diabaikan.
Orator aksi, Harizal, menyatakan bahwa pemerintah terkesan mengabaikan peran jurnalis dengan menerapkan RUU tersebut tanpa konsultasi. Sedangkan orator lainnya, Yugo, menegaskan bahwa RUU Penyiaran dapat menghambat kinerja wartawan di lapangan.
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane, menilai RUU Penyiaran sebagai langkah mundur menuju masa orde baru, di mana pers seringkali dibungkam oleh pemerintah. Menurutnya, RUU Penyiaran hanyalah satu dari beberapa regulasi yang mengancam kebebasan pers, seperti UU Cipta Kerja dan revisi KUHP yang kontroversial.
Pasal kontroversial dalam RUU Penyiaran, yaitu Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), melarang penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi, yang dianggap sebagai upaya pembatasan kebebasan pers. Dewan Pers juga telah menyatakan penolakannya terhadap RUU Penyiaran, menyebutnya sebagai upaya pemerintah untuk membungkam pers.
Aksi protes ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya pembatasan kebebasan pers dan sebagai wujud peringatan akan pentingnya reformasi dalam menjaga kebebasan berekspresi di Indonesia.
CM-fai