cumamedan.com, Medan - Mal Centre Point di Medan telah disegel oleh Pemerintah Kota Medan karena menunggak pajak senilai Rp250 miliar. Tindakan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di lokasi pada Rabu (15/5/2024) lalu. Selama penyegelan, Bobby Nasution dan stafnya berdialog dengan pengelola PT ACK, pemilik Mal Centre Point, untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut.
"Ini kegiatan lama sebenarnya, beberapa tahun lalu kita juga udah pernah lakukan, sampaikan, dan ingatkan kepada Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp 250 miliar," kata Bobby Nasution.
Meskipun telah diberi tenggat waktu hingga 15 Mei untuk membayar tunggakan pajak, PT ACK tidak melunasi hutangnya. Akibatnya, Pemerintah Kota Medan mengambil langkah menyegel Mal Centre Point. Setelah penyegelan, pihak Pemerintah Kota Medan memberikan batas waktu baru hingga 30 Mei 2024 kepada PT ACK untuk melunasi tunggakan pajak. Jika pembayaran tidak dilakukan, Pemerintah Kota Medan mengancam akan membongkar Mal Centre Point.
"Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau nggak ada uang masuk sama kami, dibongkar," kata Bobby.
Meskipun demikian, hingga tanggal 29 Mei 2024, PT ACK belum melakukan pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Ginting, menyatakan bahwa jika tidak ada pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, Pemerintah Kota Medan akan menjalankan instruksi wali kota untuk membongkar Mal Centre Point.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Rabu (29/5/2024), sejumlah alat berat milik Dinas SDABMBK Medan terparkir di depan Mal Centre Point.
"Kita tunggu itikad baik PT ACK semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran," kata Topan.
cm-f