Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati di PN Medan, Kasus 43 Kg Sabu


MEDAN - Wardani Ibrahim, (60) warga Aceh, pada Selasa, 21 November, didakwa di Pengadilan Negeri Medan dituntut hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah memasok 43 kilogram (kg) sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lisnawati Ginting dalam dakwaannya menyatakan terdakwa  melanggar Pasal 114 ayat (2) baca Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menyatakan hal itu terbukti. 

“Kami menyerukan kepada majelis hakim yang menyelidiki dan mengadili perkara ini, untuk menghukum mati terdakwa Wardani Ibrahim (alias Ibrahim),” tegasnya.

Mengenai pertimbangan hukuman mati bagi terdakwa, JPU antara lain menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.

(iw: cumamedan)

 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال