Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lisnawati Ginting dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) baca Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menyatakan hal itu terbukti.
“Kami menyerukan kepada majelis hakim yang menyelidiki dan mengadili perkara ini, untuk menghukum mati terdakwa Wardani Ibrahim (alias Ibrahim),” tegasnya.
Mengenai pertimbangan hukuman mati bagi terdakwa, JPU antara lain menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung rencana pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
(iw: cumamedan)
Tags
Medan