MEDAN - Seorang pria dicokok Polres Padangsidimpuan usai mencuri dua handphone milik warga di Jalan Kasantaroji, Kota Padangsidimpuan.
Pelaku melakukan aksinya saat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka. "Kita mengamankan pelaku pencurian berinisal FR (25)," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Rabu (15/11/2023).
Maria menuturkan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (30/10/2023) dini haru lalu. Saat itu, rumah korban Syafri Zulkarnain (48) dalam keadaan terbuka. Dimana, ponsel berada di ruang tamu dan kamar tidur.
“Saat itu pelaku melihat handphone korban di ruang tamu dan pelaku masuk, lalu kembali melihat handphone di kamar dan membawanya pergi. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Padangsidimpuan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pejabat. Usai melakukan penyelidikan, kata Kasat, Tim Walet Reskrim Polsek Padangsidimpuan akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (14 November 2023).
“Dari pelaku, polisi memperoleh barang bukti berupa dua buah telepon genggam milik korban, kemudian membawa pelaku ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Maria.
(kt: im)