Jika perempuan tersebut menolak, tersangka M akan menyiksanya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, wanita tersebut menuruti permintaan suaminya sebanyak 10 kali. Sayangnya, hasil penjualan istrinya digunakan untuk bermain mesin slot judi dan membeli sabu.
Kapolsek Khobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pasangan tersebut berasal dari Sampit di Kotawaringin Timur (Kotim) dan kemudian datang ke Pangkalan Bun. Alasannya, mempekerjakan istri sebagai pekerja seks komersial (PKS) di Pangkalanbung lebih mahal.
Di Sampit harganya hanya Rp 350.000, tapi di Pangkalan Bun bisa lebih dari Rp 400.000. “Pelaku ini memaksa korban istrinya sendiri untuk menjual dirinya sebagai barang kebutuhan hidup dengan bermain mesin slot dan membeli sabu,” kata Bayu Wicaksono, Selasa (11/11/2023).