Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kedua pelaku itu merupakan penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis Panthera tigris sumatrae (harimau) dan Manis javanica (Trenggiling).
"Keduanya pelaku yakni Martua Simarmata (44) warga di Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan Daud Yusuf Simarmata (41) warga Jalan Pembangunan Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan selaku penjual," kata Hadi, Senin (13/11/2023).
Dalam penangkapan itu, kata Hadi petugas mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling dengan berat total sekitar 15 Kg.
"Para pelaku dalam penahanan dan kami akan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tandas Hadi.
Editor : Odi Siregar