Menteri Agama mengusulkan haji 2024 menelan biaya Rp105 juta


Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445 H/2024 M  rata-rata Rp 105 juta.

Usulan ini sejalan dengan mekanisme pembahasan biaya haji. Sementara itu, usulan tersebut telah disampaikan ke DPR oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja dengan Komite VIII di Jakarta, 13 November 2023.

Menteri Agama (Menag) Agama menyampaikan hal tersebut dalam rapat tersebut. Siklusnya, pemerintah mengajukan usulan biaya haji.Yaqut mengatakan Kementerian Agama telah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jemaah.

“Usulan ini  akan menjadi bahan pembahasan  Panja untuk kemudian disepakati  biaya haji tahun 2024,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta,  Rabu (14 November 2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah uang yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال