Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat tentang jenis produk tersebut. Seperti diketahui, boikot terhadap produk pro Israel didukung oleh Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Pendukung Perjuangan Palestina.
Namun MUI menilai ada kesalahpahaman mengenai makna yang tersebar di masyarakat. Direktur Senior LPPOM MUI Muti Aintawati mengatakan, fatwa tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus status halal atau haram produk yang diyakini terkait dengan Israel.
“Produk halal tidak akan berubah status dan fungsinya selama seluruh persyaratan Sistem Jaminan Produk Halal (HPS) tetap diterapkan oleh perusahaan,” kata Muti dalam keterangannya dikutip Selasa (14/11/2023).
-fz