MEDAN - Pj Gubernur Sumut Hasanuddin memimpin Rapat Koordinasi Keputusan Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2024, Senin (20 November 2023) di Aula Tengku Rizal Nurudin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan.
Turut hadir anggota Dewan Pengupahan Sumut, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut, perwakilan perusahaan, serta perwakilan pekerja dan karyawan. “Sebelumnya DPR dengan hadir penuh sepakat mengumumkan kenaikan Upah Minuman Keras (UMP) Sumut pada tahun 2024 akan dinaikkan sebesar 3,67 persen dibandingkan UMP Sumut tahun 2023. Hal ini sesuai dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau dirupiahkan Rp 2.809.915,” jelasnya.
Sebelumnya Pemprov Sumut menetapkan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.710.493, meningkat Rp 187.883 (7,45%) dari tahun sebelumnya.
“Kami Dewan Pengupahan Sumut mengadakan pertemuan dan berdiskusi dengan baik, saling melengkapi dan saling memberikan informasi dan pendapat,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengatakan, pihaknya hanya mengatur kenaikan UMP dan menjaga situasi inflasi di Sumut. Kenaikan UMP ini didorong oleh perwakilan perusahaan dan pekerja/karyawan.
"Semua delegasi sudah lengkap, minta tagihan dan masukkan. Perhatian khusus juga diberikan untuk menjaga inflasi," jelasnya.
Dijelaskannya, keputusan ini akan disampaikan oleh pemerintah pusat dan diumumkan secara serentak melalui peraturan pada 21 November 2023.
(in: cumamedan)