MEDAN – Terdakwa Riski Nanda (28) warga Aceh dihukum 20 tahun penjara karena dinilai terbukti jadi kurir sabu 5 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11).
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Riski Nanda dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara,” tegas majelis hakim yang diketuai Mohammad Y Girsang.
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya,” sebut hakim.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Br Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.
Setelah membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dari dakwaan jaksa, menyebutkan terdakwa Riski Nanda ditangkap oleh saksi Endra Syafrizal, saksi Roy Naca Sembiring dan saksi Khaidir Ihsan (masing – masing petugas Sat Narkoba Polrestabes Medan)
Dikatakan JPU, penangkapan terdakwa awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya kata JPU, personel polisi menuju ke tempat yang dimaksud dan sesampainya di lokasi saksi melakukan penyelidikan lalu melihat terdakwa sedang di parkiran Hotel Four Point sedang membawa tas dengan gerak gerik mencurigakan.
“Melihat terdakwa, para saksi langsung mendatangi dan menangkap terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus kemasan teh China yang berisiakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5.000 gram,” sebut JPU.
Menurut JPU, saat diinterogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan milik seorang laki-laki bernama Joel (DPO) dengan tujuan untuk diserahkan kepada seseorang sesuai arahan Joel.