Peristiwa ini terjadi di Desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sabtu( 11/11/2023) lalu. Adapun pelaku berinisial S (27), sedangkan korban Nur Ngamalia (22) dan Nuraini (46), masing-masing istri dan mertua pelaku mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra mengatakan kasus ini terungkap bermula adanya pengaduan dari Suratman (mertua pelaku), yang menyampaikan bahwa anak (istri korban) mengalami luka sobek di tangan sebelah kanan dan isterinya (mertua pelaku) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri .
"Pelapor menceritakan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 pelapor sekira pukul 11.30 WIB, sepulang sholat saat tiba di rumah di dusun V Aman damai Desa Harapan Maju kecamatan sei lepan kabupaten Langkat, Pelapor melihat warga sudah ramai di kediamannya kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat kedua korban sudah terbaring di ruang tamu dalam keadaan luka tusuk yang dilakukan oleh tersangka S," ucap AKP Bram, Senin (13/11).
Lanjut Bram, berdasarkan informasi dari warga bahwa terlapor sudah melarikan diri. Selanjutnya pelapor dan saksi telah membawa kedua korban ke Rumah sakit Pertamina untuk mendapat pertolongan medis .
Atas laporan dan kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pada tanggal 12 November 2023 dinihari pelaku berhasil ditangkap di daerah PIR Besitang," terang Kapolsek.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
"Dia mengaku aksi penganiayaan itu dilakukan akibat cemburu dan kalap sama isteri dan mertuanya," ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna Proses Hukum lebih lanjut.
"Saat pelaku diamankan turut juga disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam parang," pungkas Kapolsek.
Editor : Odi Siregar