Meskipun Wali Kota Medan itu tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDIP, Hasyim menyatakan bahwa pemecatan terhadap Bobby hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
"Kami menyerahkan kewenangan pemecatan kepada DPP. DPC tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan.
Keputusan pemecatan berada di tangan DPP," ujar Hasyim setelah rapat paripurna di DPRD Medan pada Selasa (14/11).
Hasyim menjelaskan, surat yang dikeluarkan DPC Medan merupakan usulan pemberhentian yang dikirimkan ke DPP PDIP terkait Bobby.
“Surat itu merupakan rekomendasi pemberhentian.Kami akan merekomendasikan kepada DPP untuk memberhentikan atau memecat Bobby. Namun DPC tidak mempunyai kewenangan untuk itu,” jelas Hasyim.