Medan - Seperti diketahui warga Sumatera Utara (Sumut) sudah sedikit lega dengan kedatangan vaksin Covid-19. Sedikitnya ada 74.840 vial vaksin Sinovac yang siap diberikan kepada warga Sumut.
Namun tahukah Anda Pemerintah Provinsi Sumut memberlakukan beberapa persyaratan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin tersebut? Yuk simak ulasan Cuma Medan beberapa kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan vaksin Sinovac.
Pertama, Pemprov Sumut akan memberikan vaksin Sinovac kepada kelompok yang menjadi prioritas. Adapun kelompok tersebut berupa kalangan masyarakat produktif yang memenuhi kriteria usia 18-59 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan menerangkan bahwa vaksin Sinovac hanya dapat dilakukan pada batasan usia maksimum 59 Tahun. Alwi mengakui daya jangkau usia vaksin Sinovac sangat terbatas ketimbang vaksin Pfizer yang dapat menjangkau hingga usia 60 Tahun.
"Jadi syaratnya itu, sebetulnya tergantung dari jenis vaksinya. Sejauh ini vaksin Pfizer belum ada di Indonesia," ungkapnya, Senin (18/1/2021).
Kedua, adapun masyarakat yang akan mendapat vaksin gratis dari Pemprov Sumut adalah warga yang belum pernah terpapar Covid-19. Hal itupun ditenggarai lantaran mereka yang pernah terpapar Covid-19 sedikitnya telah memiliki sistem kekebalan tubuh tersendiri. Namun tidak menutup kemungkinan mereka yang telah masuk dalam daftar penyintas, masih memiliki kesempatan untuk melakukan vaksinasi.
"Yang mau dikejar kan yang belum ada kekebalan. Apa boleh (penyintas) divaksin ya boleh, tapi dia tidak prioritas. Artinya untuk yang gratis ini dia tidak dapat," tegas Alwi.
Ketiga, adapun warga yang tidak memiliki riwayat penyakit berat atau Komorbid. Alwi menyebutkan umumnya Komorbid seperti ginjal, hipertensi, jantung, dan Diabetes Melitus (DM).
"Hanya saja, untuk penyakit Diabetes Melitus (DM) apabila terkontrol vaksinasi itu masih dapat diberikan," tutupnya. (IL)
Tags
CumaMedan