AJI Medan Serukan Masalah Kesejahteraan Pekerja Media

CumaMedan - Dalam peringatan May Day kali ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan menyerukan beberapa pesan yang berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis dan pekerja media.

Masih banyak jurnalis yang tidak memiliki status yang jelas di perusahaan media tempatnya bekerja, serta minimnya perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerja media juga menjadi catatan dalam peringatan May Day.

Permasalahan gaji di bawah UMK dan tidak ada jaminan sosial (kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, perumahann, jaminan hari tua), juga kerap dialami oleh pekerja media.

Ketua AJI Medan, Agoez Perdana menjelaskan, Jurnalis bekerja secara terus menerus. "Jenis pekerjaan Jurnalis adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Sehingga sistem kerja jurnalis dengan sistem kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), sesuai dengan pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan demi hukum menjadi PKWTT," ungkapnya, Minggu (1/5).

Ia menerangkan, hali ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjelaskan pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu, yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

"Bagi perusahaan media yang masih menerapkan sistem kontrak bagi jurnalisnya, agar segera meningkatkan status menjadi karyawan tetap demi hukum," ungkapnya. (cumamedan/may)


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال